perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
Secara garis besar, financial institution umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya bank umum devisa dan financial institution umum non devisa.
Khusus Lender Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Lender adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Lender adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Financial institution merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional.
Financial institution Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan lender umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Financial institution umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Financial institution Indonesia. Dalam pasal ten UU No. 10 tahun 1998 bank disebutkan bahwa financial institution umum bisa bekerja sama dengan Financial institution Indonesia serta pemerintah untuk melakukan system peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Perbankan berasal dari kata dasar lender. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan financial institution adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, financial institution perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pengertian lender adalah: “Lender adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif income juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Lingkungan dinamis seperti itu belum pernah dihadapi pasar keuangan dunia dalam satu generasi. Itu berarti otoritas sektor keuangan harus terus mempertajam alat analisis dan respons kebijakannya untuk mengatasi ancaman yang muncul.
Apa yang dimaksud dengan lembaga perbankan? Apa fungsi dari lembaga keuangan dan jenis-jenis dari lembaga keuangan? Untuk memahami lebih lanjut tentang lembaga perbankan, simak tulisan di bawah ini.